MAKALAH
FILSAFAT HUKUM ISLAM
DALAM BIDANG MUAMALAH
Disusun oleh:
Pinas Riadin
12020101016
Siti Nurhan Karim
Yunus
Fakultas Syariah AS-A Semester VI
Institut Agama Islam Negeri
KENDARI
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam adalah agama yang sempurna dalam mengatur segala kehidupan manusia.
Terbukti bahwa islam tidak hanya mengatur ibadah ritual vertikal hanya kepada Allah SWT, tetapi juga mengatur
tentang ibadah horizontal yaitu hubungan antara manusia. Dalam istilah lain
hablum minallah wa hablum minannas. Baik buruknya hablum minallah bergantung
pada baik buruknya hablum minannas. Terbukti dari hadits Rasulullah SAW,
“barang siapa yang tidak bisa berterima kasih kepada manusia, maka pasti dia
tidak pandai bersyukur kepada Allah SWT”. Oleh karena itu, hablum minannas
dalam praktik muamalah terhadap sesama manusia harus sejalan dengan tuntunan
syara’.
Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum
Islam, ia merupakan filsafat khusus dan obyeknnya tertentu, yaitu hukum Islam, maka, filsafat
hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehinga mendapat keterangan
yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya. Dalam
makalah ini kami akan membahas mengenai filsafat hukum islam dalam bidang Muamalah yang mengatur manusia
dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian diatas
dapat kami rumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian
muamalah?
2.
Seperti apakah asas-asas transaksi dalam islam?
3. Bagaimanakah penerapan transaksi ekonomi
dalam islam?
4.
Dalam bentuk apasajakah kerja sama ekonomi dalam islam?
A. PENGERTIAN
MUAMALAH
Muamalah
merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan
orang lain. Contoh hukum Islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewa
menyewa, serta usaha perbankan dan asuransi yang islami.
Secara etimologi, muamalah adalah bentuk masdar dari
kata ‘amala yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling
mengenal.
Secara terminologi, pengertian muamalah dapat
dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Pengertian muamalah dalam arti luas
Ø Peraturan-peraturan Allah SWT yang diikuti dan
ditaati oleh mukallaf dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan
bersama.
Ø Aturan-aturan hukum Allah SWT yang ditunjukan
untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial bermasyarakat.
b.
Pengertian muamalah dalam arti sempit
Ø Akad yang membolehkan manusia saling menukar
manfaat.
Ø Aturan Allah SWT yang mengatur hubungan manusia dalam
usahanya memenuhi kebutuhan hidup jasmani.
Muamalah
adalah peraturan-peraturan allah swt yang wajib dipatuhi oleh setiap manusia
untuk mengatur kehidupannya dalam urusan keduniaan dan sosial bermasyarakat dalam rangka
memenuhi kebutuhan jasmaninya untuk
menjaga kepentingan bersama.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat
bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari
transaksi ekonomi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan
badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan badan hukum yang lain.
B.
Asas-asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam
Ekonomi
adalah sesuatu yang berkaitan dengan cita-cita dan usaha manusia untuk meraih
kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan
hidupnya.
Transaksi
ekonomi maksudnya perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam
jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di bidang pertanian dan perdagangan.
Contohnya transaksi jual beli. Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada
beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1.
Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak)
yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum
syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah, 5: 1)
Artinya:Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
2.
Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan
secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’
dan adab sopan santun.
3.
Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada
paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu..
4.
Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi
dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari
segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad SAW
melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
5.
Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang dari syara’,
boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam
transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
C. Penerapan Transaksi Ekonomi Dalam
Islam
1.
Jual Beli
a.
Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan
saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang)
dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual). Jual beli
sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar
hukum dari Al-Qur’an dan Hadis. Ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang jual
beli antara lain Surah Al-Baqarah, 2: 198 dan 275 serta Surah An-Nisa’ 4: 29.
Artinya: Tidak
ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.
Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di
Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang
ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk
orang-orang yang sesat.
b.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun
dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus
dipenuhi agar jual belinya sah menurut syara’ (hukum Islam).
Orang yang melaksanakan akad jual beli (penjual dan
pembeli).
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
Syarat-syarat yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli adalah:
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak
menggunakan hartanya
Sigat atau ucapan ijab dan kabul
Ulama
fiqih sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual
dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui
ucapan ijab (dari pihak penjual) dan kabul (dari pihak pembeli).
Barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat
barang yang diperjualbelikan antara lain:
1)
Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal
2)
Barang itu ada manfaatnya
3)
Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah
tersedia di tempat lain
4)
Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah
kekuasaannya
5)
Barang itu hendaklah diketahui oleh pihak penjual dan
pembeli dengan jelas.
Nilai tukar barang yang dijual (pada zaman modern
sekarang ini berupa uang)
Syarat-syarat bagi nilai tukar barang yang dijual
adalah:
1) Harga
jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2) Nilai
tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli.
3) Apabila
jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah (nilai tukar barang yang
dijual bukan berupa uang tetapi berupa barang) dan tidak boleh ditukar dengan
barang haram.
c.
Khiyar
Khiyar
ialah hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual belinya
atau membatalkan karena adanya sesuatu hal, misalnya ada cacat pada barang.
d.
Macam-macam jual beli
Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli
yang terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
Jual beli yang terlarang dan tidak sah (batil) yaitu
jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi atau jual beli
itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran
Islam).
Contoh:
1)
Jual beli sesuatu yang termasuk najis, seperti bangkai
dan daging babi.
2)
Jual beli air mani hewan ternak.
3)
Jual beli hewan yang masih berada dalam perut induknya
(belum lahir).
4)
Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan
penipuan.
5)
Jual beli yang sah tetapi terlarang (fasid).
Karena sebab-sebab lain misalnya:
a) Merugikan
si penjual, si pembeli, dan orang lain.
b) Mempersulit
peredaran barang.
c) Merugikan
kepentingan umum.
Contoh:
Ø Mencegat
para pedagang yang akan menjual barang-barangnya ke kota, dan membeli
barang-barang mereka dengan harga yang sangat murah, kemudian menjualnya di kota
dengan harga yang tinggi.
Ø Jual
beli dengan maksud untuk ditimbun terutama terhadap barang vital.
Ø Menjual
barang yang akan digunakan oleh pembelinya untuk berbuat maksiat.
Ø Menawar
sesuatu barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau
membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut
adalah teman si penjual (najsyi).
Ø Monopoli
yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli, walaupun dengan melampaui
harga pasaran.
2. Simpan
Pinjam
Rukun dan syarat
utang piutang atau pinjam meminjam, menurut hukum Islam adalah:
a.
Yang berpiutang (yang meminjami) dan yang berutang
(peminjam), syaratnya sudah balig dan berakal sehat.
b.
Barang (uang) yang diutangkan atau dipinjmkan adalah
milik sah dari yang meminjamkan.
3. IJARAH
a.
Pengertian
Berasal
dari bahasa Arab yang artinya upah atau imbalan. Definisi ijarah menurut ulama
mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu
terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan
imbalan tertentu.
b.
Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an
yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, dan Q.S
Al-Qasas, 28: 26.
c.
Macam-macam ijarah
Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara
mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ex: tukang jahit,dsb.
d.
Rukun dan Syarat Ijarah
1)
Kedua orang yang bertransaksi (akad) sudah balig dan
berakal sehat.
2)
Kedua belah pihak tsb bertransaksi dengan kerelaan
(Q.S. An-Nisa’,4: 29).
3)
Barang yang akan disewakan (objek ijarah) diketahui
kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4)
Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung
dan tidak bercacat.
5)
Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’.
6)
Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi
penyewa.
7)
Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan.
8)
Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas,
tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
Ø Sifat
Akad/Transaksi Ijarah
Jumhur ulama berpendapat bahwa
akad/transaksi ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat, atau barang tersebut
tidak bisa dimanfaatkan.
Ø Tanggung
Jawab Orang yang Diupah/Digaji
Ulama fikih sepakat bila objek yang
dikerjakan rusak di tangan pekerja bukan karena kelalaiannya dan tidak ada
unsur kesengajaan, maka pekerja tidak dapat dituntut ganti rugi.
Penjual jasa bila melakukan suatu
kesalahan sehingga benda orang yang sedang diperbaikinya mengalami kerusakan
bukan karena kelalaian maka menurut Imam Abu Hanifah, Zufar bin Hudailbin Qais
al-Kufi (wafat 158 H/775 M), ulama Mazhab Hambali dan Syafi’i tidak dapat
dituntut ganti rugi.
Ø Berakhirnya
Akad
Ijarah Akan berakhir
apabila:
1)
Objek ijarah hilang/musnah.
2)
Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam
akad/transaksi ijarah.
Ø Rukun
ijarah ada 4, yaitu:
1)
Orang yang berakad
2)
Sewa/imbalan
3)
Manfaat
4)
Sigat/ijab kabul
D.
Kerja Sama Ekonomi dalam Islam
1.
Syirkah
Syirkah berarti
perseroan/persekutuan, yaitu persekutuan antara 2 orang/lebih yang bersepakat
untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungan/hasilnya untuk mereka bersama.
Dasar hukum syirkah terdapat dalam Qs An-Nisa: 12
Yang artinya :
“Maka mereka bersama sama dalam bagian sepertiga itu”
.
Bukan hanya saja dalam al-Qur’an
kita dapati dalil tentang syirkah ini. Di dalam hadits juga ada terdapat
masalah syirkah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu
Hurairah r.a yang artinya :
“Aku ini
orang ketiga dari dua orang yang berserikat,selama mereka tidak menghianati
sesama temannya. Apabila seseorang telah berhianat terhadap temannya aku keluar
dari kedua mereka”
Syirkah dapat dibagi menjadi 2:
a.
Syarikat harta (syarikat ’inan)
yaitu akad dari 2 orang/lebih untuk
bersyarikat/berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh
keuntungan. Ketentuan yang harus dipenuhi adalah:
1)
Sigat/lafal akad (ucapan perjanjian)
Dalam sistem
perekonomian modern lafal itu digantikan dalam akte notaris.
2)
Anggota-anggota syariat
Ø
Balig
Ø
berakal sehat
Ø
merdeka dan,
Ø
dengan kehendaknya sendiri.
3)
Pokok atau modal dan pekerjaan
Dalam
kehidupan modern bentuk syarikat harta dapat dikemukakan sbb:
Ø
Firma : persekutuan antara 2 orang/ lebih untuk
mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh 2
orang/lebih, yang bertanggung jawab bersama terhadap perusahaan.
Ø
CV (Commanditaire Venootschaf) : merupakan perluasan
dari firma
Ø
PT (Perseroan
Terbatas) : suatu bentuk perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
b.
Syarikat kerja
Syarikat kerja adalah gabungan 2 orang atau lebih
untuk bekerjasama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil kerja
dibagi ke seluruh anggota sesuai perjanjian.
Manfaat:
a.
Menjalin hubungan persaudaraan.
b.
Memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan
seluruh anggota syarikat.
c.
Menyelesaikan
dengan baik pekerjaan besar yang tidak dapat dikerjakan sendiri.
d.
Melahirkan kemajuan iptek, ekonomi dan kebudayaan
serta hankam.
2.
Mudarabah
Mudarabah Atau qirad
adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan
memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung bersama
sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
Ketentuan:
Ketentuan:
a.
Muqrid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan
modal), sudah balig, akal sehat, dan jujur.
b.
Uang/ barang yang dijadikan modal hendaknya diketahuijumlahnya.
c.
Jenis usaha dan tempat sebaiknya disepakati bersama.
d.
Besarnya keuntungan bagi muqrid dan muqtarid, hendaknya
sesuai dengan kesepakatan pada akad.
e.
Muqtarid hendaknya bersikap jujur dan tidak menggunakan
modal tanpa izin muqrid.
Hikmah:
Ø
Mewujudkan persaudaraan dan persatuan.
Ø
Mengurangi/menghilangkan pengangguran.
Ø
Memberikan pertolongan pada fakir miskin untuk dapat
hidup mandiri.
3.
Muzara’ah, Mukharabah, dan Musaqah
a)
Muzara’ah dan Mukharabah
muzara’ah dan mukhabarah mempunyai
pengertian yang sama, yaitu kerja sama antara pemilik sawah atau tanah dengan
penggarapnya, namun yang dipersoalkan di sini hanya mengenai bibit pertanian
itu. Mukhabarah bibitnya berasal dari pemilik lahan, sedangkan muzara’ah
bibitnya dari petani.
ketentuan:
Ø
Pemilik dan penggarap balig, berakal sehat, dan jujur.
Ø
Digarap dengan sungguh-sungguh
Ø
Besarnya bagian
untuk pemilik dan penggarap ditentukan berdasar musyawarah.
Ø
Pemilik dan penggarap menaati ketentuan-ketentuan yang
telah mereka sepakati.
b)
Musaqah
Musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau
tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau
tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama
dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad.
Manfaat:
Ø
Mewujudkan persaudaraan dan tolong menolong.
Ø
Mengurangi dan menghilangkan pengangguran.
Ø
Memelihara dan meningkatkan kesuburan tanah pertanian.
Ø
Usaha pencegahan terhadap lahan kritis.
Adapun persamaan dan perbedaan antara musaqah, muzara’ah, dan
mukhabarah yaitu, persamaannya adalah ketiga-tiganya merupakan aqad
(perjanjian), sedangkan perbedaannya adalah di dalam musaqah, tanaman sudah
ada, tetapi memerlukan tenaga kerja yang memeliharanya. Di dalam muzara’ah,
tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu oleh
pengggarapnya, namun benihnya dari petani (orang yang menggarap). Sedangakan di
dalam mukhabarah, tanaman di tanah belum ada, tanahnya masih harus digarap dulu
oleh pengggarapnya, namun benihnya dari pemilik tanah.
4.
Sistem Perbankan yang Islami
Bank
Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran disesuaikan dengan prinsip syariat
Islam.
5.
Sistem Asuransi yang Islami
Asuransi adalah akad antara penanggung dan
yang mempertanggungkan sesuatu. (Q.S. Al-Ma’idah, 5: 2)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pengertian
muamalah
Muamalah adalah
peraturan-peraturan allah swt yang wajib dipatuhi oleh setiap manusia untuk mengatur kehidupannya dalam urusan keduniaan dan sosial bermasyarakat dalam rangka
memenuhi kebutuhan jasmaninya untuk
menjaga kepentingan bersama.
2.
Prinsip-prinsip
muamalah
1)
Pada
dasarnya segala bentuk muamalah hukumnya mubah/boleh, kecuali yang
ditentukan lain oleh Al- Qur’an dan atau Al- Hadits.
2)
Dilakukan
atas dasar suka rela (‘an taradlin minkum), tanpa ada unsur paksaan.
3)
Dilakukan
dengan pertimbangan mendatangkan maslahat/manfaat dan menghidari madarat.
4)
Dilakukan
dengan mempertimbangkan nilai keadilan, menghindari eksploitasi, pengambilan
kesempatan dalam kesempitan.
3. Ruang Liangkup muamalah meliputi
1)
Jual beli
2)
Ijarah
3)
Syirkah
4)
Mudharabah
5)
Muzara’ah,
Mukharabah, dan Musaqah
6)
Sistem Perbankan yang Islami
7)
Sistem Asuransi yang Islami
DAFTAR
PUSTAKA
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta:
GAYA MEDIA PRATAMA, 2007.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah.
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.